Apa Itu New Normal, Cara Berdamai dengan Korona

  • Whatsapp
Ruas Jalan Soeharto di Kelurahan Naikoten I Kota Kupang yang akan dilewati pengunjuk rasa. Foto: Lintasntt.com

Jakarta – Virus corona (covid-19) yang telah menjangkiti hampir semua negara membuat perubahan pada manusia. Pemimpin dunia menyerukan akan new normal sebagai cara berdamai dengan korona. Lalu apa itu new normal?

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita mengungkapkan new normal kehidupan yang akan dijalankan seperti biasa ditambah dengan protokoler kesehatan. New normal dilakukan karena belum ditemukannya obat dan vaksin corona.

Read More

“Kita harus beradaptasi dengan aktivitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain dan menghindari kerumuman serta bekerja, bersekolah dari rumah,” ujar Wiku seperti dikutip cnbcindonesia.com Senin (18/5/2020).

Wiku menambahkan masyarakat akan kembali hidup normal setelah vaksin ditemukan. “Seluruh dunia juga tidak tahu, karena virus ini, untuk vaksinnya belum ditemukan. Jadi, maka dari itu, sampai dengan vaksin belum ditemukan, kita harus bisa selalu berhadapan dengan virus ini,” terangnya.

Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Raden Edi Prio Pambudi mengatakan skema ini tergantung dua hal. Yaitu kondisi kesehatan yang sudah membaik dan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan pola hidup baru menjaga kesehatan.

Berikut kajian awal pemulihan ekonomi yang akan dilakukan Indonesia secara bertahap, yang juga merupakan kajian awal Kemenko Perkonomian:

Fase 1 (1 Juni 2020)

  1. Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan,   jaga jarak (termasuk pakai masker)
  2. Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
  3. Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan
  4. Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu       ruangan), belum diperbolehkan olaharaga outdoor

Fase 2 (8 Juni 2020)

  1.  Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat).
  2. Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
  3. Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
  4. Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.

Fase 3 (15 Juni 2020)

  1. Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
  2. Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.
  3. Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas
  4. Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.
  5. Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 – 10 orang

Fase 4 (6 Juli 2020)

  1. Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
  2. Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat
  3. Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
  4. Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
  5. Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain)sudah boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi
  6. Kegiatan berksala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi

Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020)

  1. Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar
  2. Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat
  3. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan. (cnbcindonesia.com)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.