Anggota DPRD Kupang Aniaya Wanita Diduga Selingkuhan

  • Whatsapp
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KUPANG—LINTASNTT.COM: Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) JI, 43, dilaporkan ke polisi, Senin (16/12) karena menganiaya seorang wanita yang diduga selingkuhan.

Laporan kasus penganiayaan ini disampaikan RP, 28, selingkuhan JI kepada ke polisi pada Minggu (15/12). Laporan diterima Brigpol Markus FS Wangge di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota.

Kasus penganiayaan ini terjadi akhir pekan lalu. JI dilaporkan memukul RP hingga menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya. Kejadan ini berlangsung di tempat kos korban di Kelurahan Oebobo.  Waka Polres Kupang Kota Kompol Yulian Perdana membenarkan kasus penganiyaan tersebut.  “Korban sudah mengadukan kasus ini.sekarang masih diperiksa dan didalami oleh penyidik reskrim,” katanya.

Menurutnya, penyidik juga masih mendalami apakah pelapor yang juga korban adalah selingkuhan terlapor atau istri muda terlapor. “Itu selingkuhan atau istri muda masih kurang jelas. Yang jelas menurut informasi, ada hubungan antara pelapor dan terlapor,” tambahnya. Informasi lain yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan RP diduga kuat selingkuhan JI yang tinggal di Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

1 comment

  1. Sekarang koq banyak publik figur kita seperti itu ya? Masih segar di ingat kita kasus anggota DPRD setempat yang ditangkap di sebuah hotel di Kota Kupang…… Apa yg patut ditiru dari tokoh2 seperti ini? Lalu, jika mereka masih masuk dalam daftar caleg, pantaskah mereka dipilih kembali. Semoga berita-berita tersebut tendensius dan kebenarannya sulit dipercaya.