Anggota DPRD Kota Kupang Ditangkap Polisi karena Main Judi

  • Whatsapp
Jumpa Penangkapan Tersangka Judi, salah satunya anggota DPRD Kota Kupang/Foto: Gamaliel

Kupang—Tim Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang anggota DPRD Kota Kupang karena bermain judi kartu remi.

Anggota dewan yang ditangkap tersebut berinisial HKD, 46, tertangkap tangan bermain judi kartu bersama tiga rekannya yakni BAH, 47, YK, 52, dan VSL, 47. Mereka tertangkap tangan bermain judi di rumah seorang warga di Kelurahan Nunleu, Kota Kupang pada, Selasa (1/5).

“Kami mengamankan uang tunai Rp2.310.000 dan kartu remi sebanyak 112 lembar,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Bambang Hermanto dalam jumpa pers di Polda NTT, Rabu (2/5).

Penangkapan terhadap HKD dan tiga rekannya atas laporan warga kepada polisi mengenai adanya permainan judi di rumah tesebut.

“Setelah mendapat info itu, anggota Jatanras kemudian mengecek dan memastikan informasi itu, selanjutnya melakukan penangkapan,” ujarnya. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.