Ancam Jokowi, HS Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Foto: Merdeka.com

Jakarta–Hermawan Susanto (HS) yang mengancam memenggal kepala Jokowi lewat video, terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup.
.
“Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” kata
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

“Kita kan menyidik ada aturan yang dilanggar (HS) ada asas legalitas, jadi bunyi pasalnya seperti itu, seseorang yang melakukan perburuan membunuh presiden,” terangnya.

Dia menyebut, Pasal 104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

“Kita belum mengetahui apakah ancaman itu dilontarkan spontan atau memang ada niat untuk melukai kepala negara. Namun, penyidik berkeyakinan kuat tindakan tersangka memenuhi Pasal 104 KHUP,” terangnya.

Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memengal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu

“Siap penggal kepalanya Jokowi. Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah,” suara HS yang tersebar dalam video yang viral tersebut.

Saat ini polisi masih mendalami keterangan HS. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. (sumber: MI)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.