Ada Pelanggaran Hukum di Hutan Ilimedo, Instansi Teknis Harus Bertanggungjawab

  • Whatsapp
Buka Jalan di Hutan Runut/Foto: Floreskita.com

Maumere–Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo seluas 19.456,80 hektare (ha) merupakan kawasan hutan terluas di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kawasan ini dipandang masyarakat Sikka sebagai paru-paru yang harus dijaga karena memberi penghidupan bagi mereka.

Namun selama satu bulan terakhir, kawasan Egon Ilimedo mengalami persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni pembukaan jalan baru yang menghubungkan Dusun Ewa dan Dusun Hikon, Desa Runut, Kecamatan Waigete.

Pada hakikatnya pembangunan atau pembukaan jalan ini penting bagi akses rakyat tetapi secara prosedural hukum seyogyanya dilakukan berasas pada hukum.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Atau, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominanasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Karena itu ‘Kawasan hutan adalah wilayah tertentu dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.’

Berasas pada pemikiran ini, pembangunan apa pun dalam kawasan hutan harus dilakukan dalam prosedur hukum. Karena itu berkaitan dengan kasus pembangunan jalan di Runut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT menggarisbawi bahwa, Kasus Runut adalah wujud pelanggaran hukum.

1. Karena itu harus diproses oleh pihak yang berwenang. Prinsipnya, hutan sangat penting karena memiliki tiga fungsi yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

Seluruh aktivitas dalam kawasan hutan harus berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 19, ayat 1-3 yang menyebutkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Apakah sudah dilakukan penelitiannya agar dilakukan pembangunan tersebut

2. Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPRD. Apakah DPRD Sikka telah mengetahui proses pembangunan di sana (Pasal, 19, ayat 2). Bila mengetahuinya dan tidak memiliki sikap yang tegas maka DPRD pun harus bertanggung jawab.

3. Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasna hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 19 ayat 3). Apakah Pemkab Sikka dan DPRD Sikka sudah mengkonsultasikannya kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau asal tabrak. Bila sudah dilakukan maka hasilnya itu mestinya dipublikasikan agar diketahui rakyat.

Sebab rakyat yang berada dipinggiran pun berkewajiban menjaga kawasan tersebut. Sebab jelas diatur dalam pasal 2 bahwa Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Dan malah pada pasal 68, poin c dikatakan bahwa memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan.

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-Ii/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Bahwa Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut

Perlu dicatat, bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar persetujuan Menteri. Pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan;

5. Walhi NTT melihat bahwa berkaitan dengan kasus ini yang harus bertanggung jawab adalah Dinas Kehutanan, Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). (dari Hery Naif/Direktur Walhi NTT)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.