Ada Kejanggalan Penetapan Tersangka Bupati Sabu Raijua

  • Whatsapp
Bupati Sabu Raijua, Marten Dira Tome/Foto: Lintasntt.com
Bupati Sabu Raijua, Marten Dira Tome/Foto: Lintasntt.com

Kupang—Lintasntt.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Sub Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2007 Marthen Dira Tome tersangka.

Marthen kini menjabat Bupati Sabu Raijua diduga menyalahgunakan dana PLS yang diduga mengakibatkan negara rugi sekitar Rp59 miliar.

Read More

Akan tetapi proses penetapan tersangka dinilai penuh kejanggalan. “Saya menduga ada informasi yang putus (dari Kejaksaan Tinggi NTT ke KPK) yang membuat KPK menetapkan saya sebagai tersangka,” kata Marten di Kupang, Kamis (20/11).

Informasi yang putus itu kata Dia, yakni pembentukan ‘Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dinas Pendidikan Masyarakat’. Forum merupakan wadah berhimpunnya tenaga lapangan PLS yang bertugas membantu Dinas PPO pengumpulan data, monitoring, pendampingan, dan evaluasi program PLS.

Forum juga bertugas menyalurkan dana puluhan miliar tersebut 11.100 kelompok sasaran yang kemudian oleh penyidik KPK menyebut ia menyalahgunakan kewenangan yang berbuntut kerugian negara.

Padahal menurut Dia, pembentukan forum sah karena atas petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Pembentukan forum itu bukan inisiatif kami,” kata Dia.

Adapun penyaluran dana kepada kelompok atas dasar Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPO sebagai sebagai kuasa pengguna anggaran. SK tersebut bukan dikeluarkan oleh kepala sub bagian PLS sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK). Ia mengatakan seluruh bukti tersebut sudah disampaikan ke penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sebelum kasus ini diambilalih oleh KPK.

“Jika penyalagunaan kewenangan yang mengakibatkan korupsi terkait dengan pembentukan forum dan penyaluran dana, tidak melibatkan kepala sub bagian PLS, dan penyaluran dana lewat forum tersebut atas kesepakatan tertulis kelompok dan SK kepala dinas,” ujarnya.

Terkait kejanggalan itu, pekan ini Marhen akan mengirim surat keberatan ke KPK guna menjelaskan pembentukan forum dan persoalan lainnya, seperti pengadaan modul, buku, alat tulis, dan bahan pembelajaran lainnya dengan anggaran Rp2,9 juta per kelompok. Dana sebesar itu seperti dana bansos.

Sesuai petunjuk, pengadaan bahan pembelajaran dilakukan sendiri oleh setiap kelompok. Namun atas kesepakatan bersama, pengadaan dilakukan sekaligus oleh forum. Masing-masing kelompok menyerahkan uang sebesar itu ke forum untuk melakukan pengadaan di sebuah perusahaan bernama PT Bintang Ilmu di Surabaya, Jawa Timur.

“Karena buku PLS tidak dijual di toko, harus diadakan menggunakan dana Rp2,9 juta dari masing-masing kelompok dan menjadi kewenangan penyelenggara atau forum,” kata Dia. Seluruh kegiatan yang dilakukan forum, kata Dia bertujuan mempermulus proses pembelajaran. Menurut Dia, persoalan muncul karena apakah penyidik KPK menyelidiki dokumen-dokumen tersebut. Marthen juga mempertanyakan alasan KPK memeriksanya sebelum menetapkan status tersangka.

Marthen mengatakan jika KPK tidak mengubris surat keberatan tersebut, ia akan menggugat KPK karena melakukan pelanggaran hukum. “Proses penegakan hukum jangan dengan cara melawan hukum,” ujarnya. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan silahkan menempuh jalur hukum jika merasa apayagn dilakukan KPK melanggar hukum. (sumber: media indonesia)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.