5 Anggota KPU Sumba Barat Daya Diberhentkan

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/3) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada lima anggota KPU Sumba Barat Daya karena membangkang.

Ketua KPU NTT Johanes Depa mengatakan seluruh komisoner KPU Sumba Barat Daya karena mengabaikan surat KPU NTT beberapa waktu lalu. Namun pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara.

KPU NTT menyurati KPU Sumba Barat Daya untuk memroses ulang usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yakni pasangan Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT).

Permintaan KPU merupakan tindak lanjut surat KPU Pusat kepada KPU NTT yang meminta KPU Sumba Barat Daya segera mengusulkan bupati dan wakil bupati terpilih kepada DPRD setempat untuk selanjutnya diproses pelantikannya.

Sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU NTT Nomor 93 Tahun 2014. Akan tetapi komisioner KPU tersebut bisa diaktifkan lagi jika mereka mengirim usulan pelantikan pasangan tersebut ke dewan. Pemberhentian tersebut menjadi pembelajaran bagi para komisioner KPU di daerah lain.

Ia mengatakan KPU Sumba Barat Daya tidak melaksanakan kewenangan yang diatur dalam tugas, kewenangan dan kewajiban KPU kabupen/kota yaitu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 10 ayat 3 huruf l dan pasal 10 ayat 4 huruf u, yang menyatakan KPU kabupaten/kota dan provinsi wajib menjalankan perintah KPU Pusat.  “Aapa pun perintahnya secara logika harus dilaksanakan. Sebab secara hirarkis tanggungjawab bukan kepada yang melaksanakan tetapi yang memberikan perintah,” ujarnya.

Pemberhentian Komisionar KPU Sumba Barat Daya sudah disampaikan ke DPRD Sumba Barat Daya, Gubernur NTT dan Menteri Dalam Negeri. Pasca pemberhentian ini, seluruh aktivitas KPU di bagian barat Pulau Sumba itu ditangani KPU NTT sampai batas waktu yang belum ditentukan.  Ia menegaskan, usulan pelantikan Markus-Dara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pasangan tersebut adalah pemenang pemilu kada pada 10 Agustus 2013. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.