46 Caleg dan 6 Calon DPD Gagal Ikut Pemilu di NTT

  • Whatsapp

 Kupang—Lintasntt.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan keikutsertaan 46 calon anggota legislatif (caleg) dan tiga calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) karena tidak menyerahkan rekening dana kampanye.

Juru Bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan KPU memberikan batas akhir penyerahan rekening dana kampanye pada 2 Maret pukul 18.00 Wita, akan tetapi para caleg dan calon DPD tersebut tidak muncul di kantor KPU.

“Hari ini KPU menyerahkan surat pemberitahuan kepada para caleg tersebut bahwa mereka tidak bisa ikut pemilu. Nanti aturan teknis mengenai ini akan dibuat KPU,” kata Maryanti kepada wartawan di Kupang, Senin (17/3).

Dari 46 caleg, 38 orang di antaranya berasal dari PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Selatan, empat caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan empat caleg Partai Bulan Bintang Kabupaten Ngada. Menurut Dia, caleg dan calon anggota DPD tersebut melanggar ketentuan pasal 138 ayat 1 dan 2 UU No 12 tahun 2012 terkait laporan awal dana kampanye.

Ia mengatakan pembatalan keikutsertaan para caleg tersebut sudah diputuskan oleh KPU Pusat. Akan tetapi menurut Dia, para caleg masih memiliki kesempatan mengkuti pemilu jika mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bagi parpol yang tidak mengajukan sengketa ke Bawaslu, keputusan KPU yang membatalkan keikutsertaan mereka sebagai peserta pemilu bersifat final dan mengikat,” ujarnya. Selama belum ada keputusan dari Bawaslu, para caleg tersebut dilarang menggelar kampanye. (gba)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.