29.654 Formulir Pemilu Kada Nagekeo Ternyata Foto Kopi

  • Whatsapp

JAKARTA—LINTASNTT.COM: Sidang sengketa pemilu kada Nagekeo, Nusa Tenggara Timur kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/7). Dalam sidang kedua tersebut menghadirkan empat saksi

Pada sidang kali ini para saksi membeberkan penggunaan formulir hasil foto kopi oleh KPU Nagekeo. Empat saksi itu yakni Marselinus Lemara (sekretaris tim pemenangan paket Doa), Herman Yosef Pasrani (Ketua PPK Wolowae), Anwar Bali (Ketua KPPS TPS 02, Kelurahan Natanage, Kecamatan Boawae) dan Paskalis Taumay (pemilik foto kopi).

Para saksi diajukan oleh tiga pemohon yang kalah dalam pemilu kada yakni pasangan Piet J. Nuwa Wea-Florentinus Pone (Piet-Lorens), Lukas A Tonga-Yosef Juwa Dobe Ngole (Lukas-Os) dan Johanes Don Bosco Do-Gaspar Batu Bata (Doa).

Saksi Paskalis Taumay mengatakan formulir yang difoto copy adalah formulir C, C-1, D, D-1 dan A-6 mencapai 29.654 lembar. “Foto copy itu sejak pemilu kada digelar sampai pilkada selesai,” ujar Paskalis saat ditanya hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi.

Sedangkan saksi Herman Yosef PasraniĀ  mengatakan ada anggota PPK Kecamatan Wolowae membenarkan adanya formulir DA-1 dan lampiran DA-1 yang bukan asli. Formulir tersebut di-print sendiri saat pleno tingkat kecamatan. “Dokumen itu dikirim dalam bentuk compact disc (CD) lalu saya print sendiri,” kata Herman kepada hakim MK, meniru ucapan anggota PPK tersebut.

Adapun saksi Marselinus menyebutkan formulir pemilu kada yang ditemukan dalam bentuk foto kopi adalah model C-KWK-KPU, model C1-KWK-KPU, lampiran model C1-KWK-KPU, model DA1-KWK-KPU dan lampiran model DA1-KWK-KPU.

Selain itu, formulir salah cetak adalah formulir BC-KWK-KPU yakni pada kolom penandatanganan komisioner KPU tertulis “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka”. Formulir model ini terpasang di 239 TPS atau seluruh TPS di Nagekeo. “Keberatan itu disampaikan oleh saya sebagai saksi pada Pleno KPUD untuk meminta KPUD membuka kotak suara untuk menunjukkan bahwa betul atau tidak BC-KWK itu tertera Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dan dibubuhi oleh tanda tangan Komisioner Kabupaten Nagekeo,” kata Marselinus.

Namun, saat itu, kata Dia, keberatan itu tidak ditanggapi KPU Nagekeo. KPU beralasan hanya MK yang mempunyai kewenangan untuk membuka kotak suara. Kesalahan cetak juga terjadi pada lampiran DA1-KWK.

Saksi lainnya Marselinus mengatakan, saat pleno di PPK Aesesa, pada formulir itu tertulis “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.” Kesalahan cetak juga terjadi pada surat suara. Menurut Marselinus, sesuai amanat undang-undang jika pasangan calon bupati dan wakil bupati lebih dari lima paket, maka surat suara harus memanjang vertikal, bukan memanjang horizontal. “Kenyataannya bahwa surat suara yang dicetak itu adalah memanjang horizontal,” kata Dia. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.