201 ASN Pemprov NTT Terima Penghargaan

  • Whatsapp
ASN Terima Penghargaan/Foto: Humas

Kupang–Sebanyak 201 aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima penghargaan Satya Lencana Satya Karya Satya dari Presiden Joko Widodo yang disematkan Gubernur Frans Lebu Raya, Senin (14/8/2017).

Penghargaan itu diberikan untuk ASN dengan masa bhakti 10 tahun diberikan kepada 28 orang, 20 tahun diberikan kepada 29 orang, dan 30 tahun diberikan kepada 144 orang.

Selain itu diberikan penghargaan dan bantuan dana kesejahteraan rakyat (kesra) kepada 179 ASN masing-masing Rp5 juta yang memasuki masa purnabakti periode 1 Januari-1 Agustus 2017.

Penghargaan diberikan karena ASN dinilai setia dan disiplin, jujur, taat serta memiliki kinerja yang baik dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

“Di balik penghargaan ini tentu harus dibarengi dengan menciptakan kinerja lewat bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja tuntas,” ujarnya.

Pasalnya ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk memiliki tanggungjawab terhadap negara serta mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

“Saya berharap setiap ASN dapat mewujudkan tanggungjawabnya dengan bekerja sekeras-kerasnya, mengabdikan diri kepada negara dan dapat merumuskan berbagai program maupun kegiatan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pinta Lebu Raya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Emanuel Kara, mengatakan penganugerahan tanda kehornatan Satya Lencana Karya Satya 10, 20, 30 tahun tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor, 25 Tahun 1994 tentang tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya.

Selain itu Keputusan Presiden (Kepres) RI, Nomor, 92/PK/2016 tentang pemberian penghargaan kepada ASN yang memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya untuk 10, 20 dan 30 tahun, di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta Keputusan Gubernur NTT nomor, 197/KEP/HK/2017 tentang pemberiaan penghargaan bagi ASN yang memasuki masa purnabakti di lingkup Pemerintah Provinsi NTT. (humas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.