160 Napi di NTT Sudah Dibebaskan, Ratusan Tunggu Giliran

  • Whatsapp
Foto: Dok Kanwil Kemenkumham NTT/Febi

Kupang–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D Jone menyebutkan sampai Jumat (3/4), narapidana (napi) di daerah itu yang telah dibebaskan mencapai 160 orang.

Jumlah itu baru berasal dari delapan Lapas dan rumah tahanan (rutan), sedangkan pembebasan napi dari 10 lapas dan rutan lainnya sedang dalam proses.

Read More

Menurut Marciana, napi yang sudah dibebaskan berasal dari Lapas Kelas IIA Kupang, Lapas IIB Kalabahi, Lapas IIB Ende, Lapas IIB Atambua, LPKA Kelas I Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang, Rutan Kelas IIB Kefamenanu, dan Rutan Kelas IIB Ruteng.

“Pembebasan ini berlaku sejak 1 April sampai masa pandemik covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh berwenang,” katanya di Kupang, Jumat (3/4).

Dia menyebutkan pembebasan napi juga dalam rangka mengurangi over crowding untuk meminimalisir penyebaran virus korona. Adapun dari ratusan napi yang dibebaskan tersebut, dilaporkan tidak ada napi kasus korupsi. Mereka yang dibebaskan adalah narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Begitu juga untuk napi anak, satu per dua masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.