11 Juni, Batas Akhir Penanganan Pergeseran Suara di SBD

  • Whatsapp
Pemilu 2019

Kupang—Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Djawa mengatakan batas akhir penanganan laporan pergeseran suara Pemilu 2019 di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada 11 Juni 2019.

Laporan pergeseran suara Pemilu 2019 seperti disampaikan saksi Partai Gerindra pada pleno rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara di KPU NTT ialah terjadi pergeseran ribuan suara Partai Gerindra ke parpol lain.

Selain, itu ada parpol yang diduga mengelembungkan suara pemilu legislatif yang akhirnya merugikan parpol lain.

“Nanti diputuskan di pembahasan kedua sentra Gakkumdu, kata Thomas Djawa.

Menurutnya, jika bukti-bukti pergeseran suara terbukti atau cukup memenuhi unsur pelanggaran, akan ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan.

Sesuai laporan saksi Partai Gerindra saat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemiliu 2019 di KPU NTT pada 7 Mei 2019 disebutkan terjadi di PPK Wewewa Timur dan Wewewa Selatan. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.