1.128 Guru di Kota Kupang Dialihkan ke Provinsi

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh/Foto: Ellya Djawas

Kupang–Sebanyak 1.128 guru SMA dan SMK di Kota Kupang dialihkan ke Pemeirntah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pengalihan ribuan guru tersebut seusai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintaham Daerah. yang menyebutkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Selama ini penggajian para guru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga tidak membutuhkan pembahasan khusus menyangkut pengalihan tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Jerhans Ledoh di Kupang, Selasa (11/10).

Ia mengatakan kendala akan terjadi pada aset sekolah. Alasannya dari 20 gedung sekolah negeri
terdiri dari 12 SMA dan 8 SMK, hanya tujuh sekolah milik pemerintah provinsi, sedangkan 13 sekolah lainnya miliki Kota Kupang.

Gedung sekolah milik provinsi yakni SMA Negeri 1, SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 4, dan SMA Negeri 5, serta SMK 1 dan SMK 2.

“Untuk penyerahan aset berupa gedung dan lahan nantinya harus dilakukan melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menggelar rapat mengenai pengalihan aset, serta penyerahan aset juga harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.